FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • Pj Sekda Serahkan Rp 28.200.000 BLT Cukai Tembakau Kepada 47 Lansia dan Penyandang Disabilitas • Bupati Bantaeng di Hari Santri: Lanjutkan Perjuangan Ulama dengan Karya Nyata • Bupati Bantaeng Sambut 119 Siswa Athirah, Ternyata Alumni Athirah Juga • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Jatah Pupuk Bantaeng Tidak Pernah Habis Seratus Persen

, 20 Januari 2026 - 22:39 WITA

BANTAENG, Fajar Timur — Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Nursalam, Selasa (20/01/2026), menguraikan jumlah dan jenis pupuk yang dialokasikan untuk Kabupaten Bantaeng.

Alokasi pupuk untuk tahun 2025, Urea 8.900 ton, NPK 8.000 ton, NPK Formula Khusus (untuk kakao) 980 ton, Organik 36 ton. Tahun 2026, Urea 7.955 ton, NPK 8.426 ton, NPK Formula Khusus 1.050 ton, Organik 900 ton.

Ditanya, kenapa jatah Urea berkurang untuk tahun ini? Kata dia, baru alokasi awal, dimana dalam perjalanannya bisa berkurang atau bertambah.

Alokasi ini bisa menjadi realokasi kalau pemakaian pupuk tidak mencapai 70 persen. Misalnya, kata Salam, dari 100 persen alokasi tapi baru 40 persen yang digunakan, maka pupuknya bisa dipindahkan ke daerah yang membutuhkan.

Dikatakannya, kalau pemakaian pupuk sudah mencapai 70 persen, Dinas Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan realokasi antar kabupaten.

“Sifatnya tidak kaku. Tergantung bagaimana serapan atau pemakaian pupuk oleh petani”, paparnya.

Petani yang mendapat jatah pupuk adalah mereka yang tercatat dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). RDKK ini selalu terupdate.

Mengenai petani yang tidak mendapat jatah pupuk, dijelaskan Kepala Dinas Pertanian Bantaeng, Mahyuddin. Kata dia, kalau ada petani yang tidak terjatah, kemungkinan tidak menyetor data yang disyaratkan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Yang pasti, lanjut Mahyuddin, tidak ada petani yang tidak mendapat jatah pupuk kalau datanya lengkap dan disetor ke Dinas Pertanian.

Menurutnya, jatah pupuk yang dialokasikan setiap tahun di Kabupaten Bantaeng, tidak pernah habis 100 persen. (*)

Bagi:
WA FB X IG TikTok