Fajar Timur (https://fajartimur.id)
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk komitmen Fajar Timur dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Fajar Timur adalah media siber yang menyajikan berita dan informasi meliputi politik, ekonomi, pembangunan, sosial budaya, pendidikan, olahraga, teknologi, dan dinamika pedesaan.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita yang dimuat di Fajar Timur:
- Diupayakan melalui proses verifikasi yang memadai
- Disajikan secara berimbang
- Mengutamakan kepentingan publik
Berita yang masih memerlukan verifikasi lanjutan akan diberi keterangan yang jelas.
3. Hak Jawab
Fajar Timur memberikan Hak Jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan.
Hak Jawab harus disampaikan secara tertulis melalui kontak resmi redaksi dan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Hak Koreksi
Setiap kesalahan pemberitaan, baik fakta maupun teknis, akan segera diperbaiki.
Perbaikan disertai keterangan koreksi secara jelas sebagai bentuk tanggung jawab redaksi.
5. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita
- Ralat dan koreksi dilakukan secara terbuka
- Pencabutan berita hanya dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai hukum dan etika jurnalistik
- Setiap tindakan redaksi dapat disertai penjelasan kepada publik
6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Fajar Timur memungkinkan pembaca untuk berpartisipasi melalui komentar.
Pengguna dilarang memuat konten yang mengandung:
- Fitnah
- Ujaran kebencian
- SARA
- Pornografi
- Kekerasan
- Hoaks
- Pelanggaran hukum lainnya
Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
7. Perlindungan Anak
Fajar Timur tidak memuat konten yang:
- Mengeksploitasi anak
- Mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum
- Merugikan kepentingan terbaik anak
8. Iklan dan Konten Berbayar
Setiap konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.
9. Kepatuhan Hukum
Fajar Timur tunduk dan patuh pada:
- Undang-Undang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Peraturan Dewan Pers
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi redaksi, kontributor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Fajar Timur.
