Hari Ini Batal Aksi ke DPRD, Warga dan Jamaah Masjid Agung Syekh Abdul Gani Atur Strategi

BANTAENG, FT — Kisruh perubahan SK Pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng berbuntut panjang menyusul belum adanya respon dari pemerintah daerah setempat. Dimana SK pengurus khusus untuk masjid yang satu ini diterbitkan dan ditetapkan oleh Pemkab Bantaeng ditandatangani Bupati.
Pada SK yang menggunakan Kop Surat Bupati Bantaeng Nomor : 100.3.3.2/27/Kesra/VI/2025 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng Periode 2025 – 2030 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025 ditanda tangani Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzi Nurdin, direvisi dan terjadi perubahan struktur kepengurusan.
Sejumlah nama pada SK tertanggal 24 Juni 2025 dihapus lalu diganti. Nama-nama tersebut antara lain, DR. KM. Hamzah Israil, S.Pd.I,MA (Ketua Harian), H. Sirajuddin (Wakil Ketua II), H. Abd. Khaliq Paera, S.Ag.,M.Pd.I (Wakil Ketua IIi), Dr.H. Syarif Hidayat Hasibu, Lc (Wakil Ketua IV), Drs. H. Badwi Jufri, M.Pd.I (Wakil Sekretaris III).
Selanjutnya pada dikirim ketiga SK Bupati Nomor : 100.3.3.2/26/Kesra/IX/2026 dinyatakan, dengan berlakunya Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 100.3.3.2/27/Kesra/VI/2025 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng Periode Tahun 2025 – 2030 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut warga dan jamaah Masjid Agung Syekh Abdul Gani dalam rapat dengar pendapat di DPRD dengan Pemkab Bantaeng diwakili Bagian Kesra, Kamis (08/10/2026), pengurus lama (sebelum perubahan SK) tidak dilibatkan membahas masalah tersebut sehingga mereka menganggap perubahan dilakukan sepihak karena tidak melalui forum musyawarah.
• Plt Direktur RSUD Anwar Makkatutu Dituding Ciptakan Suasana Tak Kondusif
• Inspektur Inspektorat Bantaeng Dilantik
• Kesulitan Air Bersih, Warga Tiga Kelurahan Datangi DPRD Bantaeng
• Lagi, Tim Damkar Bantaeng Padamkan Kebakaran Lahan di Bonto Salluang
• Pendekatan Humanis, Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar
Pekan lalu, ketika empat orang perwakilan warga Bissampole dan jamaah Masjid Agung Syekh Abdul Gani mempertanyakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), ada salah seorang legislator, untuk apa lagi rencana aksi ke DPRD? Bukankah Dewan sedah menerbitkan rekomendasi hasil RDP?
Pernyataan ini ditimpali jamaah, bahwa warga dan jamaah butuh kepastian dari tindak lanjut rekomendasi RDP. “Kami butuh kepastian, bukan sebatas rekomendasi yang tertuang di atas kertas”, ketus jamaah.
Beberapa sumber yang coba dihubungi fajartimur.id terkait batalnya aksi damai hari ini, mendapat jawaban dari surat yang dikirimkan Forum Jamaah Bissampole ditandatangani Ahmad Azhar, tanggal 02 November 2026. Rupanya jamaah dan warga Bissampole mengatur strategi.
Dalam surat tersebut, Forum Jamaah Bissampole mencatumkan 5 butir petisi :
- Diadakan pendirian tenda di samping gerbang masjid agung Bantaeng sebagai posko dan pusat informasi.
- Pemasangan tenda pada sore hari dan sudah siap dipergunakan pada malam harinya untuk pertemuan.
- Memasang baliho PETISI – Perjuangan Peradaban Mempertahankan Tradisi Warga Jamaah Bissampole.
- Tanpa mengurangi penghormatan, maka diundang kepada semua untuk berkumpul bersama di lokasi tenda Ba’da Isya’.
- Agenda pertemuan: membicarakan teknis rencana aksi hari Selasa (03/11/2026) dan hal-hal lain yang dianggap perlu. (wam/ft)