Pelaku Pengancaman Anggota Polri di Bantaeng Ditangkap

BANTAENG, FT -– Terduga pelaku pengancaman Polisi berinisial AY (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng.
Tim yang dipimpin AIPDA Sabil, menangkap terduga pelaku di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Sabtu (19/09/2026), pukul 23.00 Wita tanpa perlawanan.
Selain mengancam menggunakan sebilah badik, terduga pelaku juga merusak mobil pribadi korban yang merupakan anggota Polri.
Kejadiannya sekitar 3 bulan lalu, tepatnya, Kamis (05/06/2026) pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban bernama Jufri Yundu (37) bersama istrinya sedang mengendarai mobil pribadinya melintas di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng. Kepada penyidik, dia menceritakan, ada dua orang yang berdiri di tengah jalan. Jufri lalu membunyinya klakson dengan harapan kedua orang tersebut menepi ke bahu jalan.
• Bupati Bantaeng Pimpin Rapat Kesiapan Pemenuhan Data Program Strategis Nasional 2026
• Tim BPK RI Entry Meeting Tahap II di Bantaeng
• Mantan Legislator Empat Periode, Sesalkan Rekomendasi Pencopotan Direktur PDAM Bantaeng
• Bupati Ajak Pelajar SMAN 1 Bantaeng Peduli Lingkungan
• Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian
Harapan Jufri meleset. Salah satu dari dua orang tersebut menghampiri seraya memukul kap depan mobilnya. Bukan itu saja, terduga pelaku mengancam korban menggunakan sebilah badik. Tak berhenti sampai disitu. Terduga pelaku menendang bagian kiri belakang mobil hingga penyot.
Akibat perbuatannya, kibu AY menjadi tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
