FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • Pj Sekda Serahkan Rp 28.200.000 BLT Cukai Tembakau Kepada 47 Lansia dan Penyandang Disabilitas • Bupati Bantaeng di Hari Santri: Lanjutkan Perjuangan Ulama dengan Karya Nyata • Bupati Bantaeng Sambut 119 Siswa Athirah, Ternyata Alumni Athirah Juga • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Pelaku Pengancaman Anggota Polri di Bantaeng Ditangkap

, 21 September 2026 - 08:56 WITA

BANTAENG, FT -– Terduga pelaku pengancaman Polisi berinisial AY (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng.

‎Tim yang dipimpin AIPDA Sabil, menangkap terduga pelaku di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Sabtu (19/09/2026), pukul 23.00 Wita tanpa perlawanan.

‎Selain mengancam menggunakan sebilah badik, terduga pelaku juga merusak mobil pribadi korban yang merupakan anggota Polri.

‎Kejadiannya sekitar 3 bulan lalu, tepatnya, Kamis (05/06/2026) pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban bernama Jufri Yundu (37) bersama istrinya sedang mengendarai mobil pribadinya melintas di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita.

‎Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng. Kepada penyidik, dia menceritakan, ada dua orang yang berdiri di tengah jalan. Jufri lalu membunyinya klakson dengan harapan kedua orang tersebut menepi ke bahu jalan.

‎Harapan Jufri meleset. Salah satu dari dua orang tersebut menghampiri seraya memukul kap depan mobilnya. Bukan itu saja, terduga pelaku mengancam korban menggunakan sebilah badik. Tak berhenti sampai disitu. Terduga pelaku menendang bagian kiri belakang mobil hingga penyot.

‎Akibat perbuatannya, kibu AY menjadi tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bagi:
WA FB X IG TikTok