FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • Pj Sekda Serahkan Rp 28.200.000 BLT Cukai Tembakau Kepada 47 Lansia dan Penyandang Disabilitas • Bupati Bantaeng di Hari Santri: Lanjutkan Perjuangan Ulama dengan Karya Nyata • Bupati Bantaeng Sambut 119 Siswa Athirah, Ternyata Alumni Athirah Juga • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Mantan Legislator Empat Periode, Sesalkan Rekomendasi Pencopotan Direktur PDAM Bantaeng

, 4 Februari 2026 - 10:27 WITA

BANTAENG, Fajar Timur — Mantan legislator DPRD Bantaeng 4 periode dari 4 partai berbeda, M Anas Hasan, menyangkan Pimpinan DPRD setempat menerbitkan rekomendasi pencopotan Suwardi, dari jabatannya selaku Direktur PDAM.

Anas yang juga pernah duduk di kursi legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menilai, rekomendasi tersebut tidak sah alias cacat hukum. “Rekomendasi itu cacat hukum”, katanya, Rabu (4/02/2026).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Bantaeng dipimpin Ketuanya, Budi Santoso, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang utama, Rabu (28/01/2026).

Dimana dalam rapat tersebut, dewan mengundang dua kelompok berbeda yang memprotes Suwardi dan meminta Bupati Bantaeng untuk mencopotnya. Kedua kelompok tersebut adalah, Yudha Jaya dan kawan-kawan dari aktivis dan puluhan karyawan PDAM.

Menurut Anas yang juga mantan pengacara, sepatutnya rapat itu bukan RDP, tapi hanya rapat biasa yang agendanya menampung aspirasi masyarakat. “Itu bukan RDP karena tidak menghadirkan Direktur PDAM dan para pihak yang terkait”, paparnya.

Dijelaskannya, RDP itu menghadirkan kedua belah pihak untuk mendengarkan argumentasi masing-masing. “Perlu anda ketahui, RDP itu adalah rapat yang paling rendah tingkatannya di antara rapat-rapat DPRD dan harus menghadirkan kedua belah pihak”, jelasnya.

Selanjutnya, kata Anas, rekomendasi yang ditujukan ke eksternal, harus melalui rapat paripurna dewan. “Rekomendasi eksternal tidak gampang diterbitkan. Itu harus melalui rapat paripurna dewan”, urainya.

Dia juga menyoal adanya kata “dugaan” yang semakna disinyalir. “Dalam sebuah rekomendasi dewan, tidak boleh ada kata “dugaan” atau disinyalir. Intinya, rekomendasi tanggal 28 Januari itu, sangat lemah”, tandasnya.

Anas berharap, ke depan, pimpinan dewan harus lebih bijak menyikapi semua persoalan yang berhubungan dengan penerbitan rekomendasi, khusunya yang ditujukan ke pihak eksternal.

Bagi:
WA FB X IG TikTok