Soal Kepengurusan Masjid Agung Syekh Abdul Gani, Warga Bissampole Ancam Aksi Damai

BANTAENG, FT — Warga Bissampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, kembali menggelar pertemuan, Sabtu (27/10/2026). Pertemuan ini merupakan akibat tidak adanya realisasi hasil Rapat Dengar Pendapat antara warga dengan Kepala Bagian (Kabag) Kesra, H.M. Nurdin Situju di DPRD, Kamis (08/10/2016) yang lalu.
Dalam RDP tersebut, Kabag Kesra menjadi bulan-bulanan warga. Dia dituding sebagai biangkerok terjadinya kisruh kepengurusan Masjid Agung Syekh Abdul Gani. Warga menilai reshuffle kepengurusan dilakukan sepihak karena tidak menghadirkan seluruh pengurus untuk membahas perihal perubahan SK tersebut.

Ketika RDP yang digawangi Komisi C DPRD awal Oktober lalu, keterangan yang disampaikan Nurdin Situju ditolak. Pasalnya, Kabag Kesra beralasan bahwa pengurus yang diganti tidak aktif karena tidak pernah hadir memenuhi undangan rapat.
Syarif Hidayat, tokoh agama Bissampole, Sabtu (31/10/2026), mengatakan, warga di sekitar Masjid Agung menggelar rapat dengan tujuan meminta Pemkab Bantaeng melalui Kabag Kesra memberlakukan kembali SK Kepengurusan 2025 – 2030 untuk menjadi pelaksana MLB (Musyawarah Luar Biasa). “Warga tetap menolak SK perubahan. Mereka menginginkan pemberlakuan SK pertama secara utuh”, kata Hidayat.

Dikatakannya, dalam pertemuan ini, warga meminta Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzi Nurdin, agar segera merespon rekomendasi DPRD hasil RDP dengan Komisi C. “Sudah jelas sekali rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C. Pak Bupati harus meresponnya dengan cara memberlakukan SK lama”, ujarnya.
• FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri
• Legislator PKB Bantah Rekomendasi DPRD Bantaeng Cacat Hukum
• Perkuat Sinergitas, Bupati dan Dandim 1410 Bantaeng Bersepeda Keliling
• Bupati Bantaeng Launching Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah
• Surat Keberatan Mutasi Mantan Asisten III Setda Bantaeng Dinilai Salahi Tata Naskah Kedinasan
Pemkab dan Ketua Umum Memihak
Ketua Umum Masjid Agung Syekh Abdul Gani periode 2025 – 2030 dijabat oleh Prof. Dr. H.M. Nurdin Abdullah. Warga mendesak agar Ketua Umum hadir memimpin MLB dan dilaksanakan di Masjid Agung. Rencana agenda MLB tersebut mengembalikan formasi kepengurusan berdasarkan SK lama. Warga menolak nama-nama yang dimasukkan ke dalam SK baru karena dinilai tidak sesuai prosedur (cacat administrasi).

Hanya saja, kata Hidayat, sampai saat ini belum ada respon dari Ketua Umum dan Bupati Bantaeng selaku pembina. Oleh karena itu, kata dia, warga menilai Pemkab dan Ketua Umum Memihak dalam hal perubahan kepengurusan. “Pemda (Pemkab) dan Ketua Umum tidak serius menyikapi problematika Kepengurusan Masjid Agung”, ketus Hidayat.

Diungkapkan Hidayat, sebenarnya, warga dan jamaah masjid mengharapkan MLB yang digelar pada hari Jumat (30/10/2026) dan dipimpin langsung Ketua Umum. “Karena Ketua Umum tidak hadir memimpin MLB, maka warga dan jamaah masjid menetapkan hari Sabtu (31/10/2026) sebagai batas akhir persuasif dalam penyelesaian problematika Masjid Agung”, ungkap Hidayat.
Ditambahkannya, jika batas akhir yang dimaksud tidak terealisasi, kata dia, maka warga dan jamaah masjid akan kembali mendatangi DPRD Bantaeng, Senin, 2 Oktober 2026. (wam/ft)