FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Video Warga dari Jembatan Panaikang Bantaeng • Suara Warga dari Proyek Jembatan Panaikang • 19 Atlet Tenis Bantaeng Ikut Kejurnas IMTC • Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Surat Keberatan Mutasi Mantan Asisten III Setda Bantaeng Dinilai Salahi Tata Naskah Kedinasan

, 20 Januari 2026 - 17:58 WITA

BANTAENG, Fajar Timur — Surat yang dilayangkan Riswan Abadi, mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, perihal Keberatan Administratif Terhadap SK Bupati
Nomor 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026, dinilai salahi tata naskah kedinasan.

Dia menyanggah Bupati Bantaeng karena dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan. “Kenapa mesti keberatan. Kan, dia tidak dirugikan”, ujar beberapa pejabat eselon II lingkup Pemkab Bantaeng.

Surat keberatan tersebut ditembuskan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng.

Salah seorang diantaranya sangat menyayangkan sikap Riswan karena menggunakan surat berkop Sekretariat Daerah. Padahal, kata dia, surat keberatan tersebut bersifat pribadi.

Sekadar diketahui, Riswan adalah pejabat pertama lingkup Pemkab Bantaeng yang menyanggah kebijakan Bupati dalam hal mutasi.

Sebuah sumber di kantor Bupati mengatakan, tidak sepantasnya Riswan keberatan atas mutasi dirinya. Karena selain dia, ada juga Muslimin Maharang yang dimutasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Staf Ahli.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Organisasi Setda Bantaeng, Haryadi, mengatakan, persuratan keberatan tersebut kurang tepat. “Secara persuratan keberatan beliau menggunakan kop daerah itu kurang tepat”, katanya via WhatsApp, Selasa (20/01/2026).

Haryadi mengungkapkan, Riswan sudah merevisi suratnya tapi masih tetap salah. “Beliau sudah merevisi suratnya tapi masih tetap bermasalah karena menggunakan nomor surat”, imbuhnya.

Mengenai jawaban atas surat tersebut, Haryadi mengaku bukan kewenangannya. “Itu adalah kewenangan BKPSDM”, pungkasnya. (*)

 

Bagi:
WA FB X IG TikTok