FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • Pj Sekda Serahkan Rp 28.200.000 BLT Cukai Tembakau Kepada 47 Lansia dan Penyandang Disabilitas • Bupati Bantaeng di Hari Santri: Lanjutkan Perjuangan Ulama dengan Karya Nyata • Bupati Bantaeng Sambut 119 Siswa Athirah, Ternyata Alumni Athirah Juga • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Sepekan Buron, Terduga Pencuri Ditangkap Polisi

, 21 Oktober 2026 - 14:06 WITA
Oplus_131072

BANTAENG, FT — Setelah sepekan pelarian MA (30), warga Desa Papanloe, Kecamatan Pa’jukukang, akhirnya terhenti setelah diringkus oleh aparat kepolisian, Selasa (20/10/2026). Dia dibekuk di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kerabatnya di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil setelah menerima informasi tentang keberadaan MA. “Dari proses tersebut, Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MA”, katanya.

Selanjutnya, kata Kasat, Tim URC Resmob Polres Bantaeng langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud. Benar saja, kata dia lagi, tim berhasil mengamankan MA, terduga pelaku, berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah yang digunakan pada saat melakukan aksinya.

Sebelumnya telah diberitakan, MA dengan JUM (65) diduga melakukan aksi pencurian dan kekerasan di rumah H Abdul Rahman, mantan Kepala Desa Kaloling yang juga tokoh ormas FAP-KALBA. Ketika melakukan aksinya tersebut, keduanya tepergok tuan rumah. JUM berhasil ditangkap oleh Rahman dalam sebuah pergumulan. Sementara MA kabur setelah tetangga Rahman berdatangan.

Sekadar diketahui, sebelum MA tertangkap, massa gabungan FAP-KALBA dan GPPM melakukan aksi dengan mendatangi rumah MA, tapi massa tidak menemukan MA karena MA dan keluarganya telah pergi meninggalkan rumahnya.

Dikemukakan Kasat, dari pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kasat, JUM dan MA yang memiliki hubungan ayah dan anak ini, berbagi peran dalam menjalankan aksinya.MA berperan memantau situasi, sedangkan JUM adalah eksekutor.

Kini kedua terduga pelaku tindak pencurian dan kekerasan ini meringkuk di Rutan Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses lebih lanjut.

Bagi:
WA FB X IG TikTok