Rapat Paripurna DPRD Bantaeng Aklamasi Bahas Ranperda

BANTAENG, FT — Rapat Paripurna DPRD Bantaeng dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (19/20/2026).
Salah satu topik yang menjadi pembahasan adalah penetapan Ranperda mengenai PT Bantaeng Sinergi Cemerlang sebagai salah satu perusahaan daerah yang berbentuk perseroan (Perseroda). Disini terjadi dialog antara H Budi Santoso selaku pimpinan rapat dengan Muh Asri Ketua Fraksi PKB.
Asri mempertanyakan, apakah Ranperda yang dibahas oleh Dewan bisa rampung dan disahkan per tanggal 30 November 2026. Ketua DPRD menanggapi dengan mengembalikan kepada anggota dewan lainnya yang hadir di dalam rapat paripurna.

Seluruh peserta rapat menyatakan optimistis sanggup merampungkan pembahasan Ranperda sebelum batas waktu yang ditentukan. Akhirnya, Ketua DPRD mengetuk palu pertanda usulan Ranperda dari eksekutif diterima untuk selanjutnya dibahas dalam rapat-rapat Komisi dan Fraksi.
• K.H. Ahmad Kurnia: Ramadhan Bangkit
• September, Tim Damkar Atasi 45 Titik Kebakaran di Bantaeng
• 93 Warga Binaan Rutan Bantaeng Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
• RMB Bersama Bupati Bantaeng Touring Alqur’an
• Pemkab Bantaeng Dorong Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzi Nurdin, diwakili Plt Sekda, H Muhammad Tafsir, menyampaikan, bahwa paripurna ini memegang peranan yang sangat strategis bagi arah pembangunan daerah. Adapun mengenai keberadaan badan usaha milik daerah, diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki Kabupaten Bantaeng.
Rapat yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD Bantaeng, Wakil Ketua II Hj Jumrah, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bantaeng, berakhir pada jam 16.00 setelah mendapat aklamasi persetujuan dari seluruh peserta rapat.
