Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Reskrim Polres Bantaeng Giat Patroli Malam

BANTAENG, FT — Tim URC Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan patroli malam di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sabtu (10/10)2026).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Giat patroli ini didahului apel kesiapan dan pengecekan personel tim, dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim, IPDA Ridwan.

Dia mengingatkan, personel dalam menjalankan tugasnya harus tetap tegas tapi bersikap humanis sesuai Standar Operasional (SOP) Kepolisian. Tim juga diminta melaporkan setiap perkembangan situasi secara berjenjang kepada pimpinan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, mengatakan, Patroli preventif ini difokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk potensi gangguan Kamtibmas dan menjaga Harkamtibmas.
“Adapun sasaran utama kegiatan meliputi pencegahan kejahatan 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor), aksi begal, geng motor, tawuran antar kelompok, hingga aksi balapan liar yang meresahkan warga.” jelasnya.

Selanjutnya Kasat meminta agar Tim Resmob mengedepankan pendekatan yang humanis ketika memberikan imbauan kepada kelompok masyarakat atau remaja yang masih berkumpul di jalanan hingga larut malam.
• Bantaeng Dilirik Perfilman Nasional
• Bupati Bantaeng Terima Kembalinya Peserta Jambore Nasional
• BBM Langka, Pemkab Bantaeng Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Daring
• Peduli Kesehatan Siswa, Bupati Bantaeng Bagikan Masker
• Pemkab Bantaeng Dorong Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
“Tim URC Resmob mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas dan terukur dalam tindakan kepolisian. Kita mengimbau kelompok masyarakat atau remaja yang masih berkumpul di pinggir jalan hingga larut malam, agar bersama-sama mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas”, urainya.
Masyarakat, masih Kasat, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap kejadian atau indikasi tindak pidana kepada aparat kepolisian terdekat.
“Sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat, Polres Bantaeng juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian melalui nomor 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan penanganan kepolisian secara cepat dan terkoordinasi”, tutup AKP Andi Aldiansyah.
