FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Rekomendasi DPRD Terjawab, Rapat Pengurus Masjid Agung Dilaksanakan • Kisruh SK Pengurus Masjid Agung Berlanjut, Dewan Ancam tak Bahas APBD Pokok • Hari Ini Batal Aksi ke DPRD, Warga dan Jamaah Masjid Agung Syekh Abdul Gani Atur Strategi • MUI Bantaeng Latih Kompetensi Da'i Menuju Dakwah Wasathiyah • Massa KALBA dan GPPM Minta Pencuri Bertobat • KALBA dan GPPM Minta Pencuri Bertobat • Soal Kepengurusan Masjid Agung Syekh Abdul Gani, Warga Bissampole Ancam Aksi Damai • Video RDP DPRD Aktivis - Direktur PDAM • Aktivis PDAM Tuding Oknum Pejabat PDAM Pakai Ijazah Palsu • Bupati Ikuti Verifikasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Aktivis PDAM Tuding Oknum Pejabat PDAM Pakai Ijazah Palsu

, 30 Oktober 2026 - 22:01 WITA
H. Muhammad Yusuf (tengah) pimpinan Rapat Dengar Pendapat masalah PDAM. (foto: wam/Ft).

BANTAENG, FT — Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (29/10/2026), berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bantaeng dipimpin oleh H Muhammad Yusuf, didampingi H Abdul Karim, Andi Ramlah dan Hj Andi Nurhayati.

RDP ini mempertemukan dua kubu, yakni Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat Bantaeng dengan Direktur PDAM setempat. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 , molor hingga pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah ini berlangsung seru.

Dari kiri ke kanan: Darwis (Dewan Pengawas PDAM), Andi Syafruddin Magau (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan), Andi Sukmawati (Plt. Kabag Ekonomi Setda Bantaeng). (foto: wam/Ft).

Tiga aktivis yang menjadi juru bicara Pergerakan Demokrasi Aliansi masyarakat (PDAM) masing-masing, Yuda Jaya, Ishak Muhammad, dan Ihsan, mengkritisi manajemen PDAM. Mereka menilai Direktur PDAM, Suwardi, tidak mampu menyelesaikan masalah internal, seperti, krisis air bersih yang melanda pelanggan, adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum pejabat Kepala IKK Kecamatan Bissappu berinisial N. Selain itu, Aliansi juga menyoal pengangkatan karyawan atas nama F yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ihsan menyoroti dugaan Ijazah palsu dan pengangkatan karyawan tetap PDAM Bantaeng. (foto: wam/Ft)

Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi, mencoba menjawab kritikan ketiga juru bicara Aliansi. Menurut Suwardi, terjadinya krisis air bersih disebabkan ada pipa yang rusak dan adanya sumber mata air yang berkurang debitnya.

Ishak menimpali, bahwa ketika Suwardi diberhentikan sementara selaku Direktur dan dijabat oleh Muhammad Rivai Nur, suplai air bersih lancar. Tapi ketika Suwardi kembali menjabat, terjadi lagi krisis air ke pelanggan.

Suwardi, Direktur PDAM Bantaeng. (foto: wam/Ft)

Dua juru bicara aliansi lainnya, Yuda dan Ihsan, fokus kepada pejabat PDAM yang diduga menggunakan ijazah palsu dan pengangkatan F. Yuda dan Ihsan meminta bukti kalau N benar memliki ijazah asli. Kedua meminta pimpinan rapat agar N membuktikan kalau dia punya ijazah asli.

Haji Yusuf lalu meminta N agar memperlihatkan bukti ijazah sekalipun melalui foto. F lalu membuka album foto di HPnya kemudian memperlihatkan ke pimpinan rapat disaksikan anggota dewan lainnya, juga dari perwakilan Aliansi.

Muhammad Azwar, Plt. Sekretaris DPRD Bantaeng. (foto: wam/Ft)

Melihat suasana kian memanas, Plt Sekretaris Dewan, Muhammad Azwar, angkat bicara. Dia meminta pimpinan rapat untuk tidak menjadikan forum RDP sebagai lembaga pemeriksa keabsahan ijazah milik salah seorang pejabat PDAM Bantaeng. “Disini bukan tempatnya untuk memeriksa. Kita serahkan ke Inspektorat selaku instansi yang memiliki kewenangan.

Azwar yang juga mantan Kepala Bagian Hukum Setda Bantaeng, sangat memahami tupoksi Inspektorat sebagai satu-satunya instansi lingkup Pemkab Bantaeng yang diberi kewenangan melakukan pemeriksaan.

Rapat yang dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andi Syafruddin Gani, Plt Kepala Bagian Ekonomi Andi Sukmawati, Dewan Pengawas PDAM Darwis, berakhir pukul 16.30. Haji Yusuf Selaku Pimpinan Rapat menyampaikan beberapa point rekomendasi ditujukan ke Bupati Bantaeng selaku Kuasa Pemilik Modal dan Inspektorat sebagai instansi yang berwewenang memeriksa dan sebagai lembaga yang memiliki hak menyampaikan laporan tindak lanjut ke Bupati. (wam/ft)

Bagi: