Soal Masjid Agung Bantaeng, Tiga Fraksi DPRD Tolak SK Perombakan Pengurus

BANTAENG, FT — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris, menyatakan dengan tegas, menolak SK perombakan pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani.
Dia menilai, perombakan ini terkesan tidak transparan dan hanya dilakukan oleh Kabag Kesra. “Ini tidak benar. Saya menyatakan Fraksi Demokrat menolak SK perombakan pengurus”, tandasnya.
Hal tersebut dinyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bantaeng dengan jamaah Masjid Agung dan masyarakat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Kamis (08/10/2026).

Sikap tegas Herlina kemudian diikuti oleh Fraksi PKB dan Partai Gerindra. Muhammad Asri selaku Ketua DPC PKB dan Muh Amhy Ketua Partai Gerindra, sama-sama menyatakan, menolak SK perombakan pengurus.
Ketiga legislator ini menarik kesimpulan setelah mendengar paparan dari peserta RDP tentang adanyabkerancuan. Dimana, pihak Pemkab dalam ini Kabag Kesra beralasan untuk perampingan pengurus.
Tapi kenyataannya, memecat sejumlah pengurus lama kemudian mengganti dengan orang lain tanpa mengurangi jumlah pengurus dan komposisi kepengurusan.

• Perpustakaan Keliling di Bantaeng Tingkatkan Minat Baca Anak
• Bupati Bantaeng Pantau Ketersediaan Sembako di Dua Pasar
• Plt Direktur RSUD Anwar Makkatutu Dituding Ciptakan Suasana Tak Kondusif
• RMB Bersama Bupati Bantaeng Touring Alqur’an
• Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian
Muhammad Badwi Djufri, peserta RDP, menyatakan, Nurdin Situju sebagai Kabag Kesra yang menjadi biangkeroknya. Bayangkan, kata dia, Kabag Kesra memecat tokoh agama dan tokoh masyarakat Bissampole lalu mengganti dengan orang lain.
Padahal, lanjut Badwi, kepengurusan dibawah kepemimpinan Prof HM Nurdin Abdullah, yakni periode 2025 – 2030. Ini, kata dia lagi, pengurus lama diturunkan di tengah jalan.
Fatalnya lagi, masih Badwi, Nurdin Situju memecat sejumlah tokoh kemudian memasang kerabatnya. “Bukankah ini suatu kezaliman terhadap tokoh agama kita yang dipecat. Apalagi di antara yang dipecat itu lulusan Universitas Al-Azhar Mesir”, ketusnya.
Ditambahkan Badwi, jamaah dan masyarakat Bissampole sebenarnya tidak mempersoalkan seandainya benar-benar perampingan pengurus sebagai alasan Kabag Kesra. Tapi kenyataannya adalah bongkar pasar pengurus.
Karena tidak memenuhi standar prosedur keorganisasian, RDP merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membatalkan. Selanjutnya melakukan musyawarah di Masjid Agung sebagai tindak lanjut SK Bupati tentang perampingan pengurus.
