Kisruh Kepengurusan Masjid Agung Bantaeng Berujung RDP di DPRD

BANTAENG, FT — Seratusan warga dan jamaah Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bissampole Bantaeng, mendatangi gedung DPRD setempat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (08/10/2026).
Rapat ini dipimpin Muhammad Asri, Ketua Komisi C DPRD yang juga Ketua DPC PKB didampingi, M Amhy (Ketua DPRD Partai Gerindra), dan Herlina Aris (Ketua Fraksi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat).
Abdul Rahman Ramlan yang bertindak selaku juru bicara, mempersilakan, Kiai Syarif Hidayat menyampaikan pokok-pokok persoalan terkait perombakan kepengurusan Masjid Agung Syekh Abdul Gani.

Hidayat (sapaan akrab Syarif Hidayat) menuturkan, bahwa pada tanggal 26 September 2026, jamaah dan masyarakat Bissampole melakukan audiensi dengan Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin (Uji’ sapaan akrab Bupati) di kediaman Prof Dr HM Nurdin Abdullah di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Kemudian, lanjut Hidayat, pada 4 Oktober 2026, jamaah mengutus 2 (dua) orang perwakilan untuk menemui Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin. Selain itu, kata Hidayat lagi, sebelumnya jamaah sudah melakukan upaya komunikasi dengan Prof Nurdin Abdullah selaku Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani.
• Bersama Masyarakat Biangloe, Bupati Bantaeng Bersihkan Irigasi
• Kasi Propam Polres Bantaeng Ceramah Tentang Disiplin Melalui Shalat Berjamaah
• Plt Direktur RSUD Anwar Makkatutu Dituding Ciptakan Suasana Tak Kondusif
• Buka Milad ke-65 IPM, Wabup Bantaeng Dorong Pelajar Jadi Generasi Berdampak di Era Digital
• Lima Pejabat Eselon II Pemkab Bantaeng Dimutasi
Namun, lanjut dia, sampai saat ini masyarakat dan jamaah masjid belum mendapatkan penjelasan terkait perombakan pengurus yang sedianya berakhir pada tahun 2030. “Pengurus dilantik untuk periode 2025 – 2030. Namun ditengah jalan dirombak tanpa melibatkan pengurus lama dan jamaah”, urainya.
Hadir dalam RDP tersebut, PJ Sekda Bantaeng H Muhammad Tafsir, Asisten I Setda Asruddin, Kabag Kesra HM Nurdin Situju, Kabag Hukum Nur Afiah.
