BANTAENG, Fajar Timur — Kepala Inspektorat Bantaeng, DR Muh Rivai Nur, buka suara terkait polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng yang berimbas aksi unjuk rasa karyawan PDAM.
Sebelumnya telah diberitakan, puluhan karyawan PDAM Bantaeng berunjuk rasa di kantor PDAM dan di Gedung DPRD setempat. Mereka memprotes kebijakan Direktur PDAM yang meminta karyawan mengembalikan uang temuan BPK tersebut.
Suwardi selaku Direktur PDAM akhirnya diberhentikan sementara oleh Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin atas rekomendasi yang diterbitkan DPRD. “Iya, pak Suwardi diberhentikan sementara”, ujar Anas Hasan, Staf Ahli Bupati.
Padahal, menurut Anas, langkah yang ditempuh oleh Suwardi sudah benar, sesuai rekomendasi pengembalian uang dari BPK. “Tindakan pak Suwardi selaku Direktur sudah benar”, katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang diterima dari internal PDAM, temuan BPK mencapai Rp 3 Miliar lebih. “Benar ada temuan BPK lebih dari Rp 3 Miliar”, kata sumber di PDAM.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat menegaskan, uang temuan BPK tersebut harus dikembalikan dalam tempo 60 hari sejak terbitnya rekomendasi BPK. “Diberi waktu 60 hari untuk pengembalian dana”, ucapnya, Rabu (4/02/2026).
