FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • Pj Sekda Serahkan Rp 28.200.000 BLT Cukai Tembakau Kepada 47 Lansia dan Penyandang Disabilitas • Bupati Bantaeng di Hari Santri: Lanjutkan Perjuangan Ulama dengan Karya Nyata • Bupati Bantaeng Sambut 119 Siswa Athirah, Ternyata Alumni Athirah Juga • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Kepala Inspektorat Bantaeng: Karyawan PDAM Harus Kembalikan Temuan BPK

, 4 Februari 2026 - 14:35 WITA

BANTAENG, Fajar Timur — Kepala Inspektorat Bantaeng, DR Muh Rivai Nur, buka suara terkait polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng yang berimbas aksi unjuk rasa karyawan PDAM.

Sebelumnya telah diberitakan, puluhan karyawan PDAM Bantaeng berunjuk rasa di kantor PDAM dan di Gedung DPRD setempat. Mereka memprotes kebijakan Direktur PDAM yang meminta karyawan mengembalikan uang temuan BPK tersebut.

Suwardi selaku Direktur PDAM akhirnya diberhentikan sementara oleh Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin atas rekomendasi yang diterbitkan DPRD. “Iya, pak Suwardi diberhentikan sementara”, ujar Anas Hasan, Staf Ahli Bupati.

Padahal, menurut Anas, langkah yang ditempuh oleh Suwardi sudah benar, sesuai rekomendasi pengembalian uang dari BPK. “Tindakan pak Suwardi selaku Direktur sudah benar”, katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang diterima dari internal PDAM, temuan BPK mencapai Rp 3 Miliar lebih. “Benar ada temuan BPK lebih dari Rp 3 Miliar”, kata sumber di PDAM.

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat menegaskan, uang temuan BPK tersebut harus dikembalikan dalam tempo 60 hari sejak terbitnya rekomendasi BPK. “Diberi waktu 60 hari untuk pengembalian dana”, ucapnya, Rabu (4/02/2026).

 

Bagi:
WA FB X IG TikTok