FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Video Warga dari Jembatan Panaikang Bantaeng • Suara Warga dari Proyek Jembatan Panaikang • 19 Atlet Tenis Bantaeng Ikut Kejurnas IMTC • Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Bersama Kajari, Bupati Bantaeng Hadiri Optimalisasi Program Jaga Desa

, 31 Januari 2026 - 10:33 WITA
Oplus_131072

MAKASSAR, Fajar Timur — Sebagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Optimalisasi/Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilangsungkan di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, serta para Kepala Daerah dan para Kepala Kejaksaan Negeri.

Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin hadir pada kesempatan itu, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat pendampingan hukum, pengawasan, serta pembinaan tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi/Sosialisasi juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sulawesi Selatan oleh Jamintel Kejagung RI., serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri pada sejumlah Kabupaten dengan DPC ABPEDNAS sebagai bentuk penguatan pendampingan hukum di desa.

Bagi:
WA FB X IG TikTok