Surat Keberatan Mutasi Mantan Asisten III Setda Bantaeng Dinilai Salahi Tata Naskah Kedinasan

BANTAENG, Fajar Timur — Surat yang dilayangkan Riswan Abadi, mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, perihal Keberatan Administratif Terhadap SK Bupati Nomor 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026, dinilai salahi tata naskah kedinasan. Dia menyanggah Bupati Bantaeng karena dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan. “Kenapa mesti keberatan. Kan, dia tidak dirugikan”, ujar beberapa pejabat eselon…