Pelaku Pengancaman Anggota Polri di Bantaeng Ditangkap

BANTAENG, FT -– Terduga pelaku pengancaman Polisi berinisial AY (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng.
Tim yang dipimpin AIPDA Sabil, menangkap terduga pelaku di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Sabtu (19/09/2026), pukul 23.00 Wita tanpa perlawanan.
Selain mengancam menggunakan sebilah badik, terduga pelaku juga merusak mobil pribadi korban yang merupakan anggota Polri.
Kejadiannya sekitar 3 bulan lalu, tepatnya, Kamis (05/06/2026) pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban bernama Jufri Yundu (37) bersama istrinya sedang mengendarai mobil pribadinya melintas di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng. Kepada penyidik, dia menceritakan, ada dua orang yang berdiri di tengah jalan. Jufri lalu membunyinya klakson dengan harapan kedua orang tersebut menepi ke bahu jalan.
• Bupati Bantaeng Resmikan Jembatan Perintis Garuda
• Bersama Forkopimda, Bupati Bantaeng Dorong Program Desa Terpadu dan Berkelanjutan
• Perempuan Penentu Kemenangan Pilkada Bupati Bantaeng
• Di Bantaeng, Stok Beras Aman Hingga 8 Bulan ke Depan
• Kemenag Bantaeng Gelar Maulid Akbar
Harapan Jufri meleset. Salah satu dari dua orang tersebut menghampiri seraya memukul kap depan mobilnya. Bukan itu saja, terduga pelaku mengancam korban menggunakan sebilah badik. Tak berhenti sampai disitu. Terduga pelaku menendang bagian kiri belakang mobil hingga penyot.
Akibat perbuatannya, kibu AY menjadi tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
