Legislator PKB Bantah Rekomendasi DPRD Bantaeng Cacat Hukum

BANTAENG, Fajar Timur — Legislator yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Asri, membantah tudingan mantan legislator empat periode, Anas Hasan, terkait Rekomendasi DPRD tentang Pencopotan Direktur PDAM setempat.

Menurutnya, Rekomendasi Dewan tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Bantaeng, sah menurut hukum. Alasan dia, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari menampung aspirasi, Rapat Komisi, Rapat Fraksi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Rekomendasi yang lahir dari RDP tersebut sudah sangat tepat, sudah legal standing”, tandasnya, Rabu (4/01/2026).

Dipaparkannya, RDP yang dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso, dihadiri oleh 2/3 anggota dewan dari semua Fraksi yang ada. Dengan demikian, kata dia, hasil dari RDP sah karena kehadiran anggota dewan kuorum. “Anggota Dewan yang Hadir RDP, sudah kuorum, berarti produk legislasinya sah”, ujarnya berapi-api.

Asri mengatakan, seharusnya Anas Hasan mengklarifikasi ke Bupati terkait SK Pemberhentian Sementara Suwardi dari jabatannya sebagai Direktur PDAM. “Pak Anas salah alamat. Seharusnya beliau mengonfirmasi kepada Pak Bupati, bukan menyalahkan Rekomendasi Dewan”, serunya.

Apalagi, kata legislator yang terkenal keras dan tegas di DPRD Bantaeng ini, Anas selaku Tenaga Ahli Bupati Bidang Antar Lembaga, tidak mencampuri produk legislasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD. “Semestinya pak Anas bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya sebagai Tenaga Ahli Bupati”, ucapnya dengan nada berat.

Dijelaskan Asri, Bupati sangat rasional dalam mengambil kebijakan dalam hal mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara Suwardi dari jabatannya. “Ini sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Nomor 8 Tahun 2020, Perda Nomor 6 Tahun 2023”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *