Ketua DPRD Bantaeng Sebut LHP BPKP Jadi Rujukan Perbaikan Daerah

Terkait PDAM, BPKP Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar Perumda Air Minum Tirta Eremerasa menyusun peraturan pelaksanaan Perbup nomor 26 tahun 2017.

Menurutnya, aturan itu harus menjelaskan secara rinci tentang penggolongan pelanggan dan kebijakan mekanisme pemuktahiran data.

Winner menambahkan, hasil LHP ini telah melalui proses penelitian dan pemeriksaan berjenjang.

Bahkan, lanjut Winner, BPKP Sulsel memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terkait temuan awal itu.

“Kami juga membuka ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan. Jadi, tidak ada lagi keberatan setelah LHP ini diterbitkan”, urainya.

Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso, memberikan apresiasi kepada BPKP Sulsel atas LHP yang diberikan ke DPRD itu. Dia menyebut, rekomendasi dan LHP ini akan menjadi rujukan oleh DPRD untuk perbaikan daerah.

“Hasil LHP ini akan menjadi referensi kami untuk melakukan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ini semua akan menjadi rujukan untuk memperbaiki daerah”, imbuhnya. (rls)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *