Demosi Jabatan, Bupati Bantaeng Akan Diajukan ke PTUN

BANTAENG, Fajar Timur — Kartini Karim, seorang ASN yang selama ini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng, menyatakan keberatan atas penurunan pangkat dan jabatannya.

Menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran berat. Juga, kata dia lagi, tidak pernah juga menerima surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya. “Saya tidak pernah menerima surat peringatan”, akunya, Kamis (26/02/2026).

Meski demikian, Kartini mengakui kalau dirinya pernah menjalani sidang Adhock yang dipimpin Ali Imran, Kepala Disdukcapil, dengan beranggotakan masing-masing pejabat dari Inspektorat, BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Setda. “Saya pernah disidang Adhock tahun lalu”, ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Kartini, belum terima hasil sidang Adhock tiba-tiba terbit SK Bupati Bantaeng Nomor : 100.3.3.2/16/BKPSDM/II/2026 yang berisi tentang hukuman disiplin berupa demosi atau penurunan jabatan.

Kartini menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. “Sebelum saya melangkah lebih jauh, saya akan bermohin dengan hormat kepada DPRD Bantaeng untuk menghearing pejabat yang terlibat di dalam tim Adhock ke DPRD”, ujarnya.

Selanjutnya, Kartini akan melaporkan Bupati Bantaeng ke Ombudsman dan akan mempraperadilankan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya akan melapor ke Ombudsman dan PTUN”, tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam SK Bupati tersebut, jabatan Kartini Karim dari Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diturunkan menjadi Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Bissappu.

Terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026, Kartini Karim dinyatakan tidak lagi bertugas di Disdukcapil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *