BANTAENG, Fajar Timur — Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Nursalam, Rabu (11/02/2026), menjelaskan, alur penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) tertentu jenis Solar untuk petani.
Dipaparkannya, bahwa Dinas Pertanian Bantaeng selaku instansi yang diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi untuk hal ini, mengacu kepada regulasi yang ada.
“Penyaluran BBM bersubsidi jenis solar untuk petani, diatur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 dan Petunjuk Teknis (Juknis) BPH Migas”, jelasnya.
Dikemukakan Nursalam, jatah BBM solar ini tidak untuk diperjualbelikan. “BBM Solar bersubsidi diperuntukkan buat konsumsi mesin pertanian, bukan untuk diperjualbelikan”, tegasnya.

Ditanya, kenapa ada warga yang mengaku petani tidak mendapat rekomendasi BBM Solar? Dia mengatakan, pihaknya tidak mempersulit petani. “Tidak ada petani yang kami persulit untuk mendapatkan rekomendasi, sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada”,ujarnya.
Diakui Nursalam, memang ada beberapa orang yang datang bermohon rekomendasi untuk memperoleh BBM jenis solar, tapi ditolak. “Ada beberapa orang yang tidak diberi rekomendasi karena yang bersangkutan mau memperjualbelikan”, urainya.
Kabid mengemukakan,, regulasi penyaluran BBM bersubsidi sangat ketat. Untuk bermohon saja, kata dia, harus melalui aplikasi BPH Migas.
Dimana, kata Kabid, data yang dimasukkan ke aplikasi harus jelas dan terinci. Data tersebut meliputi, jumlah mesin, jenis atau kapasitas mesin alat pertanian, untuk apa BBM tersebut digunakan, dan lain-lain.
Ditambahkan Kabid, kalau petani yang bermohon dan jelas peruntukannya sesuai regulasi, pihaknya membentuk tim untuk mencocokkan permohonan tertulis yang diajukan petani dengan bukti yang ada di lapangan.
