DPRD Bantaeng Terbitkan Rekomendasi Pencopotan Direktur PDAM

BANTAENG, Fajar Timur — DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merekomendasikan pencopotan Suwardi, Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) setempat.
Rekomendasi tersebut terbit setelah Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat dan karyawan Perumda Tirta Eremerasa, Rabu (28/01/2026).
Dewan beralasan, Suwardi selaku Direktur diduga melanggar kode dan menyalahgunakan wewenang, serta tugas pokoknya.
Dewan juga menyebut dalam rekomendasinya, bahwa terjadi beberapa permasalahan di internal PDAM.
Atas dasar itulah, Dewan menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Bantaeng untuk mencopot Suwardi dari jabatannya selaku Direktur PDAM.
• Bupati Bantaeng Minta Laporkan Jika Ada Oknum Jual Beli Jabatan
• Bupati Bantaeng Harap Pondok Pesantren As’adiyah Jadi Pusat Pendidikan Keagamaan di Uluere
• Lagi, Tim Damkar Bantaeng Padamkan Kebakaran Lahan di Bonto Salluang
• Bupati Bantaeng Buka Turnamen Butta Toa Cup I
• Wakil Bupati Bantaeng Tegaskan Peran Agama Dalam Pembangunan
Rekomendasi yang dibacakan Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso, disambut geap gempita oleh dua kelompok yang berbeda tapi satu tujuan, yakni, mendesak Bupati agar mencopot Suwardi.
Usai membacakan Rekomendasi tersebut, Ketua DPRD Bantaeng mengakhiri rapat dan mengimbau kepada semua pihak agar tetap tenang dan bersabar menunggu keputusan Bupati.
