FT
FAJAR TIMUR
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
TRENDING NOW Video Warga dari Jembatan Panaikang Bantaeng • Suara Warga dari Proyek Jembatan Panaikang • 19 Atlet Tenis Bantaeng Ikut Kejurnas IMTC • Bupati Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah • PKK Bantaeng Aktif, Angka Stunting Turun Jadi 5,8 Persen • Ketua TP PKK Buka Seminar Reproduksi dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak • FAP Kamtibmas KALBA dan GPPM Konsolidasi Wujudkan Rasa Aman dari Pencuri • Kelompok Tani Matahari Bonto Manai Terima Mesin Pengering Jagung dari Kementerian Pertanian • Cegah Abrasi, Jajaran Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Bombong • BPS Bantaeng Temukan Kekeliruan Data PKH • ?>
JADWAL JADWAL SHALAT HARI INI • Memuat...

Dua Hari Massa Berbeda Desak Bupati Copot Dirut PDAM Bantaeng

, 27 Januari 2026 - 12:43 WITA

BANTAENG, Fajar Timur — Dua hari berturut-turut, dua kelompok massa berbeda mendesak Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin, agar mencopot Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi.

Kelompok pertama datang dari aktivis  Yudha Jaya dan kawan-kawan. Mereka berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bantaeng, Senin (26/01/2026).

Yudha dan kawan-kawan berdalih bahwa Direktur tidak layak karena menjadi makelar proyek dan mengatas namakan Bupati Bantaeng.

Sebelumnya telah diberitakan, rekaman suara (voice note) Direktur PDAM beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terjadi percakapan antara yang diduga Direktur dengan Alwi yang diduga rekanan.

Belum ada tindak lanjut dari tuntutan Yudha dan kawan-kawan, hari ini,.Selasa (27/01/2026), muncul kelompok lain dengan tuntutan serupa, yakni, mencopot Direktur PDAM.

Ironisnya, kelompok kedua ini merupakan seluruh karyawan PDAM Bantaeng. Mereka menuding Suwardi selaku Direktur melanggar regulasi.

Selain kebijakan yang bertentang dengan regulasi yang ada, kata Andi Mawar, salah seorang karyawan PDAM, juga menyuruh setiap karyawan mengembalikan dana.

Pengembalian dana setiap karyawan bervariasi jumlahnya, mulai Rp 10 juta ke atas. “Bervariasi jumlahnya. Saya saja disuruh mengembalikan Rp18.000.000,-“, ungkapnya. (*)

Bagi:
WA FB X IG TikTok