BANTAENG, Fajar Timur — Seorang terduga bandar narkoba jenis sabu FA alias Ta (25), ditangkap oleh Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng.
Penangkapan dipimpin Kepala Unit Penyelidikan Kanit Lidik) I, IPDA Awaluddin Jumat (16/01/2026), di Jalan Lingkar Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Kasatres Narkoba, AKP Hendra Firdaus, mengatakan, terduga pelaku adalah T.O (Target Operasi) sejak Desember tahun lalu.
Kasat menuturkan,, kala itu, ketika FA digerebek, dia berhasil lolos dengan cara melompat melalui jendela rumahnya.
Walau tidak berhasil meringkusnya, petugas menemukan dan menyita 15 saset sabu siap edar.
Diungkapkan Kasat, Minggu (18/01/2026), pelaku merupakan penyedia sabu bagi dua orang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni, R dan IH.
Pada saat penangkapan, lanjut Kasat, petugas menyita 2 saset sabu. Kemudian, masih Kasat, tim melakukan pengembangan menuju rumah kos pelaku di Jl Merpati.
Hasilnya, petugas kembali menyita 4 saset sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidurnya.
Tersangka tidak membantah perbuatannya. Dia mengaku, barang terlarang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial IP.
Kini, tersangkat FA menringkuk di Rutan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka diancam penjara 20 tahun sesuai berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
