BANTAENG, Fajar Timur — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Tim Pemeriksa BPK, Suci Eka Sari, Kamis (5/02/2026), mengatakan, pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 35 hari. “Selama 30 hari kami lakukan pemeriksaan di lapangan dan 5 Hari on case”, jelasnya.
Suci mengatakan, pemeriksaan dimulai Tanggal 2 Februari 2026. Kata dia, ada empat tujuan utama dalam pemeriksaan interim ini. 1. Memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. 2. Menilai efektivitas sistem pengendalian intern melalui wawancara di masing-masing OPD. 3. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 4. Melakukan pemeriksaan substantif terbatas.

Dia menjelaskan, ada enam akun utama yang menjadi fokus pemeriksaan substantif terbatas. Yaitu, kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap, Tapi kata dia lagi, tidak tertutup kemungkinan pemeriksanaan akan dilakukan pada akun lainnya.
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, merupakan bagian dari proses untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Bupati berharap agar seluruh perangkat daerah dapat lebih kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data yang dibutuhkan oleh tim audit BPK dengan memastikan dokumen yang diminta dapat disampaikan secara cepat dan akurat.
