BANTAENG, Fajar Timur — Warga Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jumat (16/01/2026), memblokade kantor Lurah. Mereka tidak terima penunjukan Ketua RT dan Ketua RW secara langsung.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, menjelaskan bahwa, Ketua RT dan Ketua RW dipilih secara demokratis.
Sebelumnya, Lurah Pallantikang juga disorot karena menunjuk langsung Ketua RT dan RW. Ironisnya, penunjukan langsung tersebut dilakukan dengan dalih campur tangan tim pemenangan pilkada.
Dari informasi yang dihimpun, semua kelurahan yang lurahnya diganti, melakukan hal yang sama. “Iya, semua kelurahan di Kecamatan Bantaeng tidak melaksanakan pemilihan Ketua RT dan RW”, ujarnya.
Salah seorang pengamat politik lokal Bantaeng menilai kebijakan ini tidak populer. Pasalnya, kata dia, regulasi yang mengatur pemilihan Ketua RT dan RW masih berlaku.
Kembali ke Karatuang, Irwan selaku Lurah, mengatakan, blokade tersebut karena adanya miskomunikasi, “Hanya miskomunikasi saja. Kami belum melaksanakan penunjukan langsung Ketua RT dan RW”, jelasnya, Minggu (18/01/2026).
Ditambahkan Irwan, beberapa saat setelah aksi blokade, pihaknya mengundang stakeholders. “Kami undang Babinsa, Babinkamtibmas dan warga untuk mengadakan rapat”, ucapnya.
Hasilnya, kata dia, sejam setelah rapat, warga membuka kembali blokade batang bambu yang menutup pintu utama aula kantor lurah. (*)
